Detail SERTIFIKASI AK3 LISTRIK Yogyakarta
DESKRIPSI
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( P2K3) , UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 ( SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/ 2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/ MEN/ 1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
TUJUAN
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
1. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
2. Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
3. Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
MATERI
1. Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
2. UU No. 1 tahun 1970
3. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
4. Perundangan K3 Listrik
5. Pengukuran listrik
6. Pembangkitan Listrik
7. Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
8. K3 Bangunan
9. Instalasi Listrik
10. Instalasi penyalur petir
11. Bahaya Bahaya Kelistrikan
12. Alat pengaman Listrik
13. Pengujian Listrik
14. APD pekerjaan listrik
15. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
16. Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
17. Laporan Analisis Kecelakaan
18. Evaluasi
INFORMASI
0274-9665083
INVESTASI
10.000.000 - 11.000.000
Tampilkan Lebih Banyak